Rabu, 09 Juli 2014

Komparasi Akun Laporan Laba Rugi (SAK) dengan Laporan Realisasi Anggaran (SAP)



I.         Pendahuluan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan pedoman yang harus diacu dalam penyusunan laporan keuangan pada sektor privat. SAK disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Adapun laporan yang terdapat didalam SAK, yaitu Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) merupakan pedoman untuk menyusun laporan keuangan pemerintah baik pusat maupun daerah. SAP disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Adapun laporan keuangan yang terdapat didalam SAP, yaitu Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

II.      Akun-akun dalam Laporan Laba Rugi berdasarkan SAK
Laporan laba rugi merupakan ikhtisar pengaruh-pengaruh finansial dari usaha-usaha perusahaan yang menguntungkan atau merugikan selama jangka waktu tertentu. Laporan perhitungan rugi-laba menyajikan informasi yang berguna untuk :
a.       Menilai keberhasilan operasi perusahaan dan efisiensi manajemen dalam mengelola perusahaan.
b.      Membuat estimasi / taksiran laba di masa yang akan datang.
c.       Menilai rentabilitas dan profitabilitas dari modal yang ditanam oleh para pemilik di dalam perusahaan.
Unsur-unsur yang terdapat didalam Laporan Laba Rugi terdiri atas:
1.      Pendapatan
2.      Beban
3.      Laba/rugi

Format Laporan Laba Rugi disajikan dalam tabel di bawah ini.



Selanjutnya akan diuraikan penjelasan dari masing-masing Laporan Laba Rugi di atas.

1.        Pendapatan
Pendapatan adalah peningkatan jumlah aktiva yang timbul sebagai hasil dari kegiatan operasional. Saldo normal pendapatan berada pada sisi Kredit (K). Pendapatan akan bertambah jika terjadi penjualan pada perusahaan dagang atau pendapatan jasa pada perusahaan jasa.
Jurnal Umum untuk mencatat pendapatan :
Rp
 
Jurnal Umum
PT.Maju
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Kas di Bank

xxx


     Pendapatan ....


xxx


2.    Beban
Beban merupakan penurunan jumlah aktiva yang timbul sebagai hasil dari kegiatan opersional. Saldo normal beban berada pada sisi Debit (D). Adapun contoh beban yang dibayar oleh perusahaan adalah seperti beban gaji, beban administrasi, beban air dan listrik, beban telepon, dll.

Jurnal Umum untuk mencatat beban :
Rp
 
Jurnal Umum
PT.Maju
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Beban..............

xxx


       Kas di Bank


xxx

3.        Laba/Rugi
Laba/rugi adalah kenaikan/penurunan modal yang berasal dari transaksi atau kejadian lain yang mempengaruhi perusahaan selama suatu periode. Laba akan terjadi apabila jumlah pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan lebih besar daripada jumlah beban yang dikeluarkan selama suatu periode tertentu. Sedangkan rugi akan terjadi apabila beban yang dibayar oleh perusahaan melebihi dari jumlah pendapatan yang diterima oleh perusahaan tersebut selama suatu periode tertentu. Laba akan menaikkan modal perusahaan, sedangkan rugi akan menurunkan modal perusahaan.


III.   Akun-akun dalam Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan SAP
Menurut PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah yang  menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur-unsur yang terdapat didalam Laporan Realisasi Anggaran terdiri tas :
1.      Pendapatan
2.      Belanja
3.      Transfer
4.      Pembiayaan
5.      Surplus/Defisit
6.      Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
Format Laporan Realisasi Anggaran untuk Pemerintah Kabupaten/Kota disajikan dalam tabel di bawah ini.

PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN
31 DESEMBER 20X1 dan 20X0
(dalam Rupiah)
No
URAIAN
Anggaran 20X1
Realisasi
20X1
(%)
Realisasi
20X0
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88

89

90

91
92
93
94
95
96
97
98
PENDAPATAN
PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pendapatan Pajak Daerah
Pendapatan Retribusi Daerah
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Lain-lain PAD yang sah
Jumlah Pendapatan Asli Daerah (3 s/d 6)

PENDAPAPATAN TRANSFER
TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-DANA PERIMBANGAN
Dana Bagi Hasil Pajak
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Khusus
Jumlah Pendapatan Transfer Dana Perimbangan (11 s/d 14)

TRANSFER PEMERINTAH PUSAT – LAINNYA
Dana Otonomi Khusus
Dana Penyesuaian
Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat–Lainnya (18s/d19)

TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI
Pendapatan Bagi Hasil Pajak
Pendapatan Bagi Hasil Lainnya
Jumlah Transfer Pemerintah Provinsi (23 s/d 24)
Total Pendapatan Transfer (15 + 20 + 25)

LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH
Pendapatan Hibah
Pendapatan Dana Darurat
Pendapatan Lainnya
Jumlah Lain-lain Pendapatan yang Sah (29 s/d 31)
JUMLAH PENDAPATAN (7+26+32)

BELANJA
BELANJA OPERASI
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Bunga
Subsidi
Hibah
Bantuan Sosial
Jumlah Belanja Operasi (37 s/d 42)

BELANJA MODAL
Belanja Tanah
Belanja Peralatan dan Mesin
Belanja Gedung dan Bangunan
Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan
Belanja Aset Tetap Lainnya
Belanja Aset Lainnya
Jumlah Belanja Modal (46 s/d 51)

BELANJA TAK TERDUGA
Belanja Tak Terduga
Jumlah Belanja Tak Terduga (55 s/d 55)
JUMLAH BELANJA (43 + 52 + 56)

TRANSFER
TRANSFER/BAGI HASIL KE DESA
Bagi Hasil Pajak
Bagi Hasil Retribusi
Bagi Hasil Pendapatan Lainnya
JUMLAH TRANSFER/BAGI HASIL KE DESA (61 s/d 63)

SURPLUS/DEFISIT (33 -64)

PEMBIAYAAN
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
Penggunaan SiLPA
Pencairan Dana Cadangan
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Pinjaman Dalam Negeri – Pemerintah Pusat
Pinjaman Dalam Negeri – Pemerintah Daerah Lainnya
Pinjaman Dalam Negeri – Lembaga Keuangan Bank
Pinjaman Dalam Negeri – Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pinjaman Dalam Negeri – Obligasi
Pinjaman Dalam Negeri – Lainnya
Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara
Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah
Penerimaan Kembali Pinjaman kpd Pemerintah Daerah Lainnya
Jumlah Penerimaan (70 s/d 81)

PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Pembentukan Dana Cadangan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Pemerintah Pusat
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Pemerintah Daerah Lainnya
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Lembaga Keuangan Bank
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Obligasi
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Lainnya
Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara
Pemberiaan Pokok Pinjaman kepada Perusahaan Daerah
Pemberiaan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya
Jumlah Pengeluaran (85 s/d 95)
PEMBIAYAAN NETO (82 -96)
Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran (66 + 97)






Selanjutnya akan diuraikan penjelasan dari masing-masing LRA di atas.

1.        Pendapatan
Pendapatan merupakan penerimaan oleh Bendahara Umum Negera (BUN)/Bendahara Umum Daerah (BUD) atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang  menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Saldo normal pendapatan berada di sisi kredit (K). Pendapatan Daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
a.    Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang dihasilkan dari daerah itu sendiri, terdiri dari:
1)        Pendapatan Pajak Daerah
2)        Pendapatan Retribusi Daerah
3)        Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
4)        Lain-lain PAD
b.    Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti Pemerintah Pusat atau daerah otonomi lain dalam rangka perimbangan keuangan. Transfer dari Daerah Otonom lainnya antara lain seperti Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi ke Kabupaten/Kota untuk Pajak Bahan Bakar, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
c.    Lain-lain Pendapatan yang sah
Lain-lain Pendapatan yang sah adalah pendapatan lainnya selain yang disebutkan di atas, yang diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan seperti Hibah dan Dana Darurat.

Terkait dengan akuntansi pendapatan, pada umumnya terdapat dua sistem penerimaan :
a.       Wajib Bayar/masyarakat langsung menyetor ke rekening Kas Umum Daerah

Jurnal Umum untuk mencatat realisasi penerimaan pendapatan oleh BUD :
Rp
 
Jurnal Realisasi
BUD Kabupaten Karya
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Kas di Kas Daerah

xxx


     Pendapatan ....


xxx
           
Jurnal Umum untuk mencatat realisasi penerimaan pendapatan oleh SKPD :
Rp
 
Jurnal Realisasi
Dinas Pariwisata Kabupaten Karya
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Utang kepada BUD

xxx


     Pendapatan.............


xxx

b.      Wajib bayar/masyarakat menyetor ke Bendahara Penerimaan SKPD, selanjutnya Bendahara Penerimaan SKPD tersebut menyetor ke rekening Kas Umum Daerah.
Dengan menggunakan basis kas sesuai dengan PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pendapatan diakui pada saat diterima pada rekening Kas Umum Daerah. Oleh karena itu, pada saat uang diterima oleh Bendahara Penerimaan SKPD, jumlah tersebut belum diakui sebagai pendapatan daerah, pendapatannya baru diakui setelah disetor ke rekening Kas Umum Daerah. Dengan demikian apabila terdapat pendapatan yang dipungut oleh/disetor kepada Bendahara Penerimaan SKPD belum diakui sebagai pendapatan. Uang tersebut diperlakukan sebagai pendapatan yang ditangguhkan.

Jurnal pada saat Penerimaan Kas oleh Bendahara Penerimaan SKPD :
Rp
 
Jurnal Realisasi
Dinas Pariwisata Kabupaten Karya
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Kas Bendahara Penerimaan

xxx


     Pendapatan yang Ditangguhkan


xxx

Jurnal pada saat Penyetoran kas oleh SKPD kepada BUD
Rp
 
Jurnal Realisasi
Dinas Pariwisata Kabupaten Karya
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Utang kepada BUD

xxx


     Pendapatan .............


xxx

Pencatatan pada BUD
Penerimaan Kas pada SKPD : Tidak ada jurnal

Penerimaan Setoran Kas dari SKPD
Rp
 
Jurnal Realisasi
BUD Kabupaten Karya
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Kas di Kas Daerah

xxx


     Pendapatan....


xxx





2.        Belanja
Belanja merupakan pengeluaran oleh BUN/BUD yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Saldo normal belanja berada di sisi Debit (D). Belanja kan bertambah saat adanya pengeluaran oleh pemerintah. Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja akan mengurangi belanja. Berdasarkan karakternya belanja dikelompokkan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga.
a.         Belanja Operasi
Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah yang mempunyai manfaat jangka pendek. Belanja Operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang non investasi, pembayaran bunga hutang, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja operasional lainnya.
b.         Belanja modal
Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan aset tidak berwujud.
c.         Belanja Tak Terduga
Belanja Tak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bantuan sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah.

Jurnal pada saat mencatat belanja oleh Bendahara Umum Daerah :
Rp
 
Jurnal Realisasi
BUD Kabupaten Karya
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Belanja ..............

xxx


     Kas di Kas Daerah


xxx

3.        Transfer  
Transfer adalah pengeluaran  uang  dari  suatu  entitas  pelaporan kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Saldo normal transfer berada di sisi Debit (D). Menurut PSAP Nomor 02, pengeluaran ini disajikan dalam kelompok pengeluaran belanja, tetapi pengeluaran transfer bukan termasuk pengeluaran belanja.
Jurnal pada saat mencatat transfer oleh Bendahara Umum Daerah :
Rp
 
Jurnal Realisasi
BUD Kabupaten Karya
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Bagi Hasil ..............

xxx


     Kas di Kas Daerah


xxx

4.        Pembiayaan (financing)
Pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan/atau memanfaatlan surplus anggaran. Pembiayaan terdiri atas dua macam, yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
a.       Penerimaan pembiayaan
Penerimaan pembiayaan adalah transaksi penerimaan pemerintah yang perlu dibayar kembali, antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil investasi.
Jurnal pada saat mencatat penerimaan pembiayaan oleh Bendahara Umum Daerah :
Rp
 
Jurnal Realisasi
BUD Kabupaten Karya
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Kas di Kas Daerah

xxx


     Penerimaan Pinjaman Daerah


xxx

b.      Pengeluaran pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran pemerintah yang akan diterima kembali, antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal pemerintah.
Rp
 
Jurnal Realisasi
BUD Kabupaten Karya
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah

xxx


          Kas di Kas Daerah


xxx


5.         Surplus/Defisit
Surplus merupakan kondisi dimana terdapat selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan, sedangkan defisit merupakan selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.


6.         Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
SILPA merupakan Selisih Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD selama satu periode pelaporan.

Sumber :
a.    Standar Akuntansi Pemerintah PP Nomor 24 tahun 2005
b.    Standar Akuntansi Keuangan
c.    Modul akuntansi pemerintah POLBAN
d.   Akuntansi Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Prof. Dr. Ghozali, Imam dkk