Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Keuangan Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Keuangan Negara. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Februari 2014

Jurnal Realisasi Anggaran Bendahara Umum Daerah (BUD) atau SKPKD selaku PPKD


1.      AKUNTANSI PENDAPATAN PPKD
Akuntansi pendapatan PPKD meliputi pencatatan atas pendapatan dana perimbangan dan hibah, sebagaimana yang dianggarkan di DPA PPKD. Pendapatan tersebut akan diakui (dijurnal) pada saat telah diterima di rekening kas umum daerah. Bukti transaksi yang dapat digunakan sebagai dasar pencatatan dapat berupa nota kredit dan/atau rekening koran Kasda.

Secara umum jurnal yang dibuat ketika pendapatan tersebut telah diterima adalah:

Nama Rekening / Uraian
Debet
Kredit
Kas di Kas Daerah
xxx

Pendapatan ................

xxx

Dengan diterimanya pendapatan, berarti aset berupa kas bertambah dan ekuitas dana otomatis bertambah pula. Akan tetapi, bertambahnya ekuitas dana akan dicatat melalui rekening perantara yaitu rekening pendapatan. Di dalam kaidah penjurnalan, bila aset bertambah rekening aset akan di debit, dalam hal ini yang di debit adalah rekening Kas di Kasda. Sementara itu, bila pendapatan bertambah akan dikredit, dalam hal ini di sisi kredit pada rekening pendapatan yang bersangkutan, misalnya Pendapatan DAU, Pendapatan DAK, Pendapatan Pajak, Penerimaan sisa uang persediaan dari SKPD dan seterusnya.
Contoh :
1.      Pada Tanggal 2 Januari 2014, Diterima setoran sisa uang persediaan dari Dinas Perhubungan Pemprov Jawa Barat tahun 2014 sebesar Rp 31.500.000,00
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
Debet
Kredit
Kas di Kas Daerah
Rp 31.500.000,00

Uang Muka dari Dinas Perhubungan

Rp 31.500.000,00

2.      Pada Tanggal 3 Januari 2014, Diterima pendapatan pajak daerah dari SKPD sebesar Rp 40.000.000,00
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
Debet
Kredit
Kas di Kas Daerah
Rp 40.000.000,00

Pendapatan Pajak Daerah

Rp 40.000.000,00

3.      Pada Tanggal 5 Januari 2014, Pemprov Jawa Barat menerima Dana Alokasi Umum sebesar Rp 25.000.000,00
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
Debet
Kredit
Kas di Kas Daerah
Rp 25.000.000,00

Pendapatan DAU

Rp 25.000.000,00

2.        AKUNTANSI BELANJA PPKD
Belanja yang dibayar oleh PPKD umumnya dilakukan dengan LS. Jika terjadi pembayaran belanja, maka sudah terjadi belanja sehingga akun dari masing-masing jenis belanja didebit. Sementara itu yang dikredit adalah rekening/akun “Kas di Kasda” karena memang uang kas di Kasda berkurang. 
Secara umum jurnal yang dibuat ketika belanja tersebut telah dibayarkan adalah:
Nama Rekening / Uraian
Debet
Kredit
Belanja ..... (dicatat sesuai nama rekeningnya)
xxx

Kas Di Kas Daerah

xxx
Untuk membuat jurnal dengan benar perlu dilakukan analisis atas setiap transaksi pembayaran belanja dan ditentukan pengaruhnya terhadap aset, kewajiban serta jenis belanja tertentu dan kemudian ditentukan nama akun / rekening yang didebit dan akan dikredit. Berikut ini diberikan contoh soal akuntansi belanja pada PPKD.
Contoh :
1.      Pada Tanggal 6 Januari 2014, Diterbitkan SP2D LS untuk belanja subsidi SKPKD sebesar Rp 10.000.000,00
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
Debet
Kredit
Belanja Subsidi
Rp 10.000.000,00

Kas di Kas Daerah

Rp 10.000.000,00

2.      Pada Tanggal 7 Januari 2014, Diterbitkan SP2D LS untuk belanja hibah SKPKD sebesar Rp 12.000.000,00
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
Debet
Kredit
Belanja Hibah
Rp 12.000.000,00

Kas di Kas Daerah

Rp 12.000.000,00

3.      Pada Tanggal 8 Januari 2014, Diterbitkan SP2D LS untuk belanja barang dan jasa Dinas Perhubungan Pemprov Jawa Barat sebesar Rp 26.569.600,00. Atas transaksi ini BUD memotong PPN sebesar 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Harga sudah termasuk PPN
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
Debet
Kredit
Belanja Barang-Jasa Dinas Perhubungan
Rp 26.569.600,00

Kas di Kas Daerah

Rp 26.569.600,00
Kas di Kas Daerah
Rp 2.548.266,00

Penerimaan PFK PPN

Rp 2.415.418
Penerimaan PFK PPh 22

Rp 132.848,00
Untuk transaksi nomor 3, ditambahkan penerimaan Kas di Kas daerah dari hasil pemotongan pajak atas pembelian barang-jasa. Pada pemerintahan untuk menghitung pajak, kita harus mengetahui Dasar Pengenaan Pajak dengan cara menghitung :
DPP = 100/110 x Harga Pokok
Setelah diketahui DPP maka, dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. BUD akan memotong pajak tersebut, sehingga akun pemotongan pajak di kredit dan kas daerah bertambah akibat pemotongan tersebut sehingga kas di kas daerah ditulis di sisi debit.
Ketika BUD menyetorkan pajak tersebut kepada pusat maka, kita hanya membalikan akun pajak pada kas di kas daerah.
Contoh
Dari transaksi tanggal 8, BUD menyetorkan pajak tersebut pada tanggal 9 Januari 2014
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
Debet
Kredit
Penyetoran PFK PPN
Rp 2.415.418

Penyetoran PFK PPh 22
Rp 132.848,00

Kas di Kas Daerah

Rp 2.548.266,00

Download presentasi jurnal realisasi anggaran BUD (Akuntansi Pendapatan) : Realisasi Anggaran BUD


Selasa, 10 Desember 2013

Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara dan Tiga Pilar Penganggaran di Indonesia


Latar Belakang Adanya Reformasi di Bidang Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia

Sebelum terjadi reformasi, penerapan akuntansi pada pemerintah masih menerapkan pembukuan tunggal yang mana dalam pencatatan ini hanya dilakukan satu kali, akibatnya pemerintah tidak memiliki catatan tentang utang dan piutang negara, apalagi aktiva tetap negara dan ekuitas yang dimiliki. Akibatnya pemerintah tidak pernah menampilkan neraca sebagai salah satu bentuk laporan keuangan yang umum dikenal guna menggambarkan kondisi keuanga pemerintah. Selain itu basis akuntansi yang digunakan masih berbasis kas.
Berdasarkan hal tersebut pemerintah merasa perlu untuk berubah dalam mempertanggung jawabankan semua pelayanannya, apalagi dalam sistem pemerintahan dikenal sebutan Kedaulatan Rakyat atau Demokrasi. Maka pada tahun 1998 munculah keinginan untuk melakukan reformasi untuk mengembalikan kedudukan dan peranan sektor publik.
Pemerintah melakukan perombakan peraturan keuangan negara dengan mengganti seluruh peraturan yang lama dan pada tahun tersebut bersama dengan DPR mengeluarkan satu paket peraturan perundang-undangan bidang keuangan yang terdiri dari :
1.      UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
2.      UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
3.      UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam anggaran pemerintah terdapat  konsep penganggaran pemerintah, di Indonesia dikenal tiga pendeketan system penganggaran (3 pilar penganggaran).

Tiga pendekatan sistem penganggaran :
a.     Pengaanggaran Terpadu
Penganggaran terpadu mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan K/L untuk menghasilkan dokumen RKA-K/L dengan klasifikasi menurut organisasi, fungsi, kegiatan, dan jenis belanja. 
Tujuan Penganggaran Terpadu:
·           Tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana K/L
·           Mewujudkan satker sebagai satu-satunya entitas akuntansi
·           Adanya akun standar, sehingga duplikasi dapat dihindari

b.    Penganggaran Berbasis Kinerja
Penganggaran berbasis kinerja merupakan sebuah pendekatan dalam sistem penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.  Ciri utama penganggaran berbasis kinerja adalah anggaran yang disusun dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan (input), keluaran (output), dan hasil yang diharapkan (outcomes) sehingga dapat memberikan informasi tentang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan setiap kegiatan.  Penerapan penganggaran berbasis kinerja diharapkan diharapkan dapat memberikan informasi kinerja atas pelaksanaan suatu program/kegiatan pada suatu Kementerian/Lembaga serta dampak atau hasilnya yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

c.     Pendekatan Pengeluaran Jangka Menengah
Dasar pendekatan ini adalah KEBIJAKAN, yang berimplikasi pada anggaran selama lebih dari 1 tahun anggaran. Maka, pemerintah akan membuat prakiraan maju anggaran sampai 3 tahun ke depan. Prakiraan itu akan menjadi baseline yang akan menjadi patokan awal penyusunan anggaran tahun bersangkutan. Nah, setiap akan memasuki tahun tertentu, maka wajiblah dilakukan penyesuaian base line. Hal ini wajar mengingat fluktuasi kondisi ekonomi dan non-ekonomi yang terjadi di negara kita. 

Tujuan dan Manfaat Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah dan Penganggaran Berbasis Kinerja

Tujuan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah :
·         Untuk mencapai keberlangsungan fiskal.
·         Sebagai wahana untuk mengubah kebijakan, program dan kegiatan dari waktu, mengalokasikan sumber daya dan menertapkan dengan lebih baik proiritas dan sasaran penting pemerintah.

Manfaat Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah :
·         Meningkatnya kepastian dan otonomi untuk pengelolaan anggaran dan dengan demikian meningkatkan kinerja Kementerian/Sektoral.
·         Meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas pemerintah dari waktu ke waktu.

Tujuan Penganggaran Berbasis Kinerja :
·         Agar institusi pemerintah bertanggung jawab atas pemberian layanan dan jasa tertentu (outputs) guna mencapai tujuan yang disepakati (outcomes) dan tidak hanya terfokus pada Dana Alokasi Kas yang masuk (input).
·         Memastikan tanggung  jawab, akuntabilitas dan transparasnsi dalam alikasi dan utilisasi sumber daya.

Manfaat Penganggaran Berbasis Kinerja :
·         Alat pengukur hasil dari penggunaan anggaran.
·         Mendorong pemimpin berakuntabilitas yang transparan dan objektif kepada publik.
·         Meningkatkan efisiensi dan efektifitas layanan jasa publik

Perbedaan Akuntansi Sektor Publik dengan Akuntansi Sektor Privat


Pengertian Akuntansi Sektor Publik  beserta perbedaannya dengan Akuntansi Sektor Privat

Akuntansi Sektor Publik adalah mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen dibawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta.

Perbedaan akuntansi sektor publik dengan akuntansi umum :
Perbedaan
Akuntansi Sektor Publik
Akuntansi Sektor Privat
Tujuan Organisasi
Nonprofit motives
Profit motives
Sumber Pendanaan
Pajak, retribusi, utang, obligasi pemerintah, laba BUMN/BUMD, penjualan asset negara, dsb.
Pembiayaan internal : Modal sendiri, laba ditahan, penjualan aktiva
Pembiayaan eksternal : Utang bank, obligasi, penerbitan saham.
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban kepada masyarakat (publik) dan parlemen (DPR/DPRD).
Pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan kreditor.
Struktur Organisasi
Birokratis, kaku dan hierarkis.
Fleksibel: datar, piramid, lintas fungsional, dsb.
Karakteristik Anggaran
Terbuka untuk publik.
Tertutup untuk publik.

a.       Tujuan organisasi
Dilihat dari tujuannya, organisasi sektor public berbeda dengan sektor privat. Perbedaan yang menonjol terletak pada tujuan untuk memperoleh laba. Pada sektor swasta terdapat semangat untuk memaksimumkan laba, sedangkan pada sektor public tujuan utama organisasi bukan untuki memaksimumkan laba tetapi pemberian pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan masyarakat, keamanan, penegakan hokum transportasi publik, dan penyediaan barang kebutuhan public. Meskipun tujuan utama sektor publik adalah pemberian pelayanan public, tidak berarti organisasi sektor publik sama sekali tidak memiliki tujuan yang bersifat financial. Organisasi sektor publik juga memiliki tujuan financial, akan tetapi hal tersebut berbeda baik secara filosofi. Usaha pemerintah untuk meningkatkan penerimaan Negara, peningkatan laba pada perusahaan-perusahaan milik Negara atau milik daerah, upaya pemerintahan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) adalah contoh adanya tujuan financial pada organisasi sektor publik.
b.      Sumber-sumber pendanaan
Struktur pembiayaan sektor public berbeda dengan sektor privat dalam hal bentuk, jenis, dan tingkat resiko. Pada sektor public sumber pendanaan berasal dari pajak dan restribusi, laba perusahaan milik negara, pinjaman pemerintah berupa utang luar negri dengan obligasi pemerintah, dan lain-lain pendapatan yang sah. Pada sektor privat sumber pembiayaan dipisahkan menjadi sumber pembiayaan internal dan sumber pembiayaan eksternal. Sumber pembiayaan internal terdiri atas bagian laba yang diinvestasikan kembali ke perusahaan dan modal pemilik. Sedangkan sumber pembiayaan eksternal misalnya utang bank, penerbitan obligasi, dan penerbitan saham baru untuk mendapatkan dana dari public.
c.       Pola Pertanggung jawaban
Pertanggungjawaban manajemen sektor publik berbeda dengan sektor privat. Manajemen pada sektor privat bertanggung jawab kepada pemilik perusahaan (pemegang saham) dan kreditor atas dana yang diberikan. Pada sektor public manajemen bertanggung jawab kepada masyarakat karena sumber dana yang digunakan dalam rangka pemberian pelayanan public berasal dari masyarakat.
d.      Struktur Organisasi
Struktur organisasi pada sektor public bersifat birokratis, kaku, dan hierarkis, sedangkan struktur organisasi pada sektor privat lebih fleksibel. Struktur organisasi pada sektor privat dapat berbentuk datar, piramid, lintas fungsional (cross fungsional), dan lainnya sesuai dengan pilihan organisasi. Salah satu faktor utama yang membedakan sektor publik dengan sektor privat adalah adanya dengan pengaruh politik yang sangat tinggi pada organisasi sektor publik.
e.       Karakteristik Anggaran dan stokeholder
Jika dilihat dari karateristik anggaran, pada sektor public rencana anggaran dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka untuk dikritisi dan didiskusikan. Anggaran bukan sebagai rahasia  Negara. Sementara itu anggaran pada sektor privat tertutup bagi public karena anggaran merupakan rahasia perusahaan.

Latar belakang adanya reformasi di bidang pengelolaan keuangan Negara di Indonesia

Sebelum terjadi reformasi, penerapan akuntansi pada pemerintah masih menerapkan pembukuan tunggal yang mana dalam pencatatan ini hanya dilakukan satu kali, akibatnya pemerintah tidak memiliki catatan tentang utang dan piutang negara, apalagi aktiva tetap negara dan ekuitas yang dimiliki. Akibatnya pemerintah tidak pernah menampilkan neraca sebagai salah satu bentuk laporan keuangan yang umum dikenal guna menggambarkan kondisi keuanga pemerintah. Selain itu basis akuntansi yang digunakan masih berbasis kas.
Berdasarkan hal tersebut pemerintah merasa perlu untuk berubah dalam mempertanggung jawabankan semua pelayanannya, apalagi dalam sistem pemerintahan dikenal sebutan Kedaulatan Rakyat atau Demokrasi. Maka pada tahun 1998 munculah keinginan untuk melakukan reformasi untuk mengembalikan kedudukan dan peranan sektor publik.
Pemerintah melakukan perombakan peraturan keuangan negara dengan mengganti seluruh peraturan yang lama dan pada tahun tersebut bersama dengan DPR mengeluarkan satu paket peraturan perundang-undangan bidang keuangan yang terdiri dari :
1.      UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
2.      UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
3.      UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam anggaran pemerintah terdapat  konsep penganggaran pemerintah dan di Indonesia dikenal tiga pendeketan sistem penganggaran (3 pilar penganggaran).

Tiga pendekatan sistem penganggaran :
a.     Pengaanggaran Terpadu
Penganggaran terpadu mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan K/L untuk menghasilkan dokumen RKA-K/L dengan klasifikasi menurut organisasi, fungsi, kegiatan, dan jenis belanja. 
Tujuan Penganggaran Terpadu:
·           Tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana K/L
·           Mewujudkan satker sebagai satu-satunya entitas akuntansi
·           Adanya akun standar, sehingga duplikasi dapat dihindari

b.    Penganggaran Berbasis Kinerja
Penganggaran berbasis kinerja merupakan sebuah pendekatan dalam sistem penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.  Ciri utama penganggaran berbasis kinerja adalah anggaran yang disusun dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan (input), keluaran (output), dan hasil yang diharapkan (outcomes) sehingga dapat memberikan informasi tentang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan setiap kegiatan.  Penerapan penganggaran berbasis kinerja diharapkan diharapkan dapat memberikan informasi kinerja atas pelaksanaan suatu program/kegiatan pada suatu Kementerian/Lembaga serta dampak atau hasilnya yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

c.     Pendekatan Pengeluaran Jangka Menengah
Dasar pendekatan ini adalah KEBIJAKAN, yang berimplikasi pada anggaran selama lebih dari 1 tahun anggaran. Maka, pemerintah akan membuat prakiraan maju anggaran sampai 3 tahun ke depan. Prakiraan itu akan menjadi baseline yang akan menjadi patokan awal penyusunan anggaran tahun bersangkutan. Nah, setiap akan memasuki tahun tertentu, maka wajiblah dilakukan penyesuaian base line. Hal ini wajar mengingat fluktuasi kondisi ekonomi dan non-ekonomi yang terjadi di negara kita.