Jumat, 07 Februari 2014

Jurnal Realisasi Anggaran Bendahara Umum Daerah (BUD) atau SKPKD selaku PPKD


1.      AKUNTANSI PENDAPATAN PPKD
Akuntansi pendapatan PPKD meliputi pencatatan atas pendapatan dana perimbangan dan hibah, sebagaimana yang dianggarkan di DPA PPKD. Pendapatan tersebut akan diakui (dijurnal) pada saat telah diterima di rekening kas umum daerah. Bukti transaksi yang dapat digunakan sebagai dasar pencatatan dapat berupa nota kredit dan/atau rekening koran Kasda.

Secara umum jurnal yang dibuat ketika pendapatan tersebut telah diterima adalah:

Nama Rekening / Uraian
Debet
Kredit
Kas di Kas Daerah
xxx

Pendapatan ................

xxx

Dengan diterimanya pendapatan, berarti aset berupa kas bertambah dan ekuitas dana otomatis bertambah pula. Akan tetapi, bertambahnya ekuitas dana akan dicatat melalui rekening perantara yaitu rekening pendapatan. Di dalam kaidah penjurnalan, bila aset bertambah rekening aset akan di debit, dalam hal ini yang di debit adalah rekening Kas di Kasda. Sementara itu, bila pendapatan bertambah akan dikredit, dalam hal ini di sisi kredit pada rekening pendapatan yang bersangkutan, misalnya Pendapatan DAU, Pendapatan DAK, Pendapatan Pajak, Penerimaan sisa uang persediaan dari SKPD dan seterusnya.
Contoh :
1.      Pada Tanggal 2 Januari 2014, Diterima setoran sisa uang persediaan dari Dinas Perhubungan Pemprov Jawa Barat tahun 2014 sebesar Rp 31.500.000,00
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
Debet
Kredit
Kas di Kas Daerah
Rp 31.500.000,00

Uang Muka dari Dinas Perhubungan

Rp 31.500.000,00

2.      Pada Tanggal 3 Januari 2014, Diterima pendapatan pajak daerah dari SKPD sebesar Rp 40.000.000,00
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
Debet
Kredit
Kas di Kas Daerah
Rp 40.000.000,00

Pendapatan Pajak Daerah

Rp 40.000.000,00

3.      Pada Tanggal 5 Januari 2014, Pemprov Jawa Barat menerima Dana Alokasi Umum sebesar Rp 25.000.000,00
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
Debet
Kredit
Kas di Kas Daerah
Rp 25.000.000,00

Pendapatan DAU

Rp 25.000.000,00

2.        AKUNTANSI BELANJA PPKD
Belanja yang dibayar oleh PPKD umumnya dilakukan dengan LS. Jika terjadi pembayaran belanja, maka sudah terjadi belanja sehingga akun dari masing-masing jenis belanja didebit. Sementara itu yang dikredit adalah rekening/akun “Kas di Kasda” karena memang uang kas di Kasda berkurang. 
Secara umum jurnal yang dibuat ketika belanja tersebut telah dibayarkan adalah:
Nama Rekening / Uraian
Debet
Kredit
Belanja ..... (dicatat sesuai nama rekeningnya)
xxx

Kas Di Kas Daerah

xxx
Untuk membuat jurnal dengan benar perlu dilakukan analisis atas setiap transaksi pembayaran belanja dan ditentukan pengaruhnya terhadap aset, kewajiban serta jenis belanja tertentu dan kemudian ditentukan nama akun / rekening yang didebit dan akan dikredit. Berikut ini diberikan contoh soal akuntansi belanja pada PPKD.
Contoh :
1.      Pada Tanggal 6 Januari 2014, Diterbitkan SP2D LS untuk belanja subsidi SKPKD sebesar Rp 10.000.000,00
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
Debet
Kredit
Belanja Subsidi
Rp 10.000.000,00

Kas di Kas Daerah

Rp 10.000.000,00

2.      Pada Tanggal 7 Januari 2014, Diterbitkan SP2D LS untuk belanja hibah SKPKD sebesar Rp 12.000.000,00
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
Debet
Kredit
Belanja Hibah
Rp 12.000.000,00

Kas di Kas Daerah

Rp 12.000.000,00

3.      Pada Tanggal 8 Januari 2014, Diterbitkan SP2D LS untuk belanja barang dan jasa Dinas Perhubungan Pemprov Jawa Barat sebesar Rp 26.569.600,00. Atas transaksi ini BUD memotong PPN sebesar 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Harga sudah termasuk PPN
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
Debet
Kredit
Belanja Barang-Jasa Dinas Perhubungan
Rp 26.569.600,00

Kas di Kas Daerah

Rp 26.569.600,00
Kas di Kas Daerah
Rp 2.548.266,00

Penerimaan PFK PPN

Rp 2.415.418
Penerimaan PFK PPh 22

Rp 132.848,00
Untuk transaksi nomor 3, ditambahkan penerimaan Kas di Kas daerah dari hasil pemotongan pajak atas pembelian barang-jasa. Pada pemerintahan untuk menghitung pajak, kita harus mengetahui Dasar Pengenaan Pajak dengan cara menghitung :
DPP = 100/110 x Harga Pokok
Setelah diketahui DPP maka, dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. BUD akan memotong pajak tersebut, sehingga akun pemotongan pajak di kredit dan kas daerah bertambah akibat pemotongan tersebut sehingga kas di kas daerah ditulis di sisi debit.
Ketika BUD menyetorkan pajak tersebut kepada pusat maka, kita hanya membalikan akun pajak pada kas di kas daerah.
Contoh
Dari transaksi tanggal 8, BUD menyetorkan pajak tersebut pada tanggal 9 Januari 2014
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
Debet
Kredit
Penyetoran PFK PPN
Rp 2.415.418

Penyetoran PFK PPh 22
Rp 132.848,00

Kas di Kas Daerah

Rp 2.548.266,00

Download presentasi jurnal realisasi anggaran BUD (Akuntansi Pendapatan) : Realisasi Anggaran BUD


Tidak ada komentar:

Posting Komentar