1.
AKUNTANSI
PENDAPATAN PPKD
Akuntansi pendapatan PPKD meliputi pencatatan atas pendapatan dana
perimbangan dan hibah, sebagaimana yang dianggarkan di DPA PPKD. Pendapatan
tersebut akan diakui (dijurnal) pada saat telah diterima di rekening kas umum
daerah. Bukti transaksi yang dapat digunakan sebagai dasar pencatatan dapat
berupa nota kredit dan/atau rekening koran Kasda.
Secara umum
jurnal yang dibuat ketika pendapatan tersebut telah diterima adalah:
Nama Rekening / Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
Kas di
Kas Daerah
|
xxx
|
|
Pendapatan
................
|
xxx
|
Dengan diterimanya pendapatan, berarti aset berupa kas bertambah dan
ekuitas dana otomatis bertambah pula. Akan tetapi, bertambahnya ekuitas dana
akan dicatat melalui rekening perantara yaitu rekening pendapatan. Di dalam
kaidah penjurnalan, bila aset bertambah rekening aset akan di debit, dalam hal
ini yang di debit adalah rekening Kas di Kasda. Sementara itu, bila pendapatan
bertambah akan dikredit, dalam hal ini di sisi kredit pada rekening pendapatan
yang bersangkutan, misalnya Pendapatan DAU, Pendapatan DAK, Pendapatan Pajak,
Penerimaan sisa uang persediaan dari SKPD dan seterusnya.
Contoh :
1.
Pada Tanggal 2 Januari 2014, Diterima
setoran sisa uang persediaan dari Dinas Perhubungan Pemprov Jawa Barat tahun
2014 sebesar Rp 31.500.000,00
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
Kas di
Kas Daerah
|
Rp 31.500.000,00
|
|
Uang
Muka dari Dinas Perhubungan
|
Rp 31.500.000,00
|
2.
Pada Tanggal 3 Januari 2014, Diterima
pendapatan pajak daerah dari SKPD sebesar Rp 40.000.000,00
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
Kas di
Kas Daerah
|
Rp 40.000.000,00
|
|
Pendapatan
Pajak Daerah
|
Rp 40.000.000,00
|
3.
Pada Tanggal 5 Januari 2014, Pemprov
Jawa Barat menerima Dana Alokasi Umum sebesar Rp 25.000.000,00
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
Kas di
Kas Daerah
|
Rp 25.000.000,00
|
|
Pendapatan
DAU
|
Rp 25.000.000,00
|
2.
AKUNTANSI
BELANJA PPKD
Belanja yang dibayar oleh PPKD umumnya dilakukan dengan LS. Jika
terjadi pembayaran belanja, maka sudah terjadi belanja sehingga akun dari
masing-masing jenis belanja didebit. Sementara itu yang dikredit adalah
rekening/akun “Kas di Kasda” karena memang uang kas di Kasda berkurang.
Secara
umum jurnal yang dibuat ketika belanja tersebut telah dibayarkan adalah:
Nama Rekening / Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
Belanja
..... (dicatat sesuai nama rekeningnya)
|
xxx
|
|
Kas Di
Kas Daerah
|
xxx
|
Untuk membuat jurnal dengan benar perlu dilakukan analisis atas
setiap transaksi pembayaran belanja dan ditentukan pengaruhnya terhadap aset,
kewajiban serta jenis belanja tertentu dan kemudian ditentukan nama akun /
rekening yang didebit dan akan dikredit. Berikut ini diberikan contoh soal
akuntansi belanja pada PPKD.
Contoh :
1.
Pada Tanggal 6 Januari 2014, Diterbitkan
SP2D LS untuk belanja subsidi SKPKD sebesar Rp 10.000.000,00
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
Belanja
Subsidi
|
Rp 10.000.000,00
|
|
Kas di
Kas Daerah
|
Rp 10.000.000,00
|
2.
Pada Tanggal 7 Januari 2014, Diterbitkan
SP2D LS untuk belanja hibah SKPKD sebesar Rp 12.000.000,00
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
Belanja
Hibah
|
Rp 12.000.000,00
|
|
Kas di
Kas Daerah
|
Rp 12.000.000,00
|
3.
Pada Tanggal 8 Januari 2014, Diterbitkan
SP2D LS untuk belanja barang dan jasa Dinas Perhubungan Pemprov Jawa Barat
sebesar Rp 26.569.600,00. Atas transaksi ini BUD memotong PPN sebesar 10% dan
PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Harga sudah termasuk PPN
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
Belanja
Barang-Jasa Dinas Perhubungan
|
Rp
26.569.600,00
|
|
Kas di
Kas Daerah
|
Rp
26.569.600,00
|
|
Kas di
Kas Daerah
|
Rp
2.548.266,00
|
|
Penerimaan
PFK PPN
|
Rp
2.415.418
|
|
Penerimaan
PFK PPh 22
|
Rp
132.848,00
|
Untuk transaksi nomor 3, ditambahkan penerimaan Kas di Kas daerah
dari hasil pemotongan pajak atas pembelian barang-jasa. Pada pemerintahan untuk
menghitung pajak, kita harus mengetahui Dasar Pengenaan Pajak dengan cara
menghitung :
DPP = 100/110 x Harga Pokok
Setelah diketahui DPP maka, dikalikan dengan tarif pajak yang
berlaku. BUD akan memotong pajak tersebut, sehingga akun pemotongan pajak di
kredit dan kas daerah bertambah akibat pemotongan tersebut sehingga kas di kas
daerah ditulis di sisi debit.
Ketika BUD menyetorkan pajak tersebut kepada pusat maka, kita hanya
membalikan akun pajak pada kas di kas daerah.
Contoh
Dari transaksi tanggal 8, BUD menyetorkan pajak tersebut pada
tanggal 9 Januari 2014
Jurnal
Nama Rekening / Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
Penyetoran
PFK PPN
|
Rp
2.415.418
|
|
Penyetoran
PFK PPh 22
|
Rp
132.848,00
|
|
Kas di
Kas Daerah
|
Rp
2.548.266,00
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar