Latar Belakang Adanya Reformasi di Bidang Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia
Sebelum terjadi reformasi, penerapan akuntansi
pada pemerintah masih menerapkan pembukuan tunggal yang mana dalam pencatatan
ini hanya dilakukan satu kali, akibatnya pemerintah tidak memiliki catatan tentang
utang dan piutang negara, apalagi aktiva tetap negara dan ekuitas yang
dimiliki. Akibatnya pemerintah tidak pernah menampilkan neraca sebagai salah
satu bentuk laporan keuangan yang umum dikenal guna menggambarkan kondisi
keuanga pemerintah. Selain itu basis akuntansi yang digunakan masih berbasis
kas.
Berdasarkan hal tersebut pemerintah merasa perlu
untuk berubah dalam mempertanggung jawabankan semua pelayanannya, apalagi dalam
sistem pemerintahan dikenal sebutan Kedaulatan Rakyat atau Demokrasi. Maka pada
tahun 1998 munculah keinginan untuk melakukan reformasi untuk mengembalikan
kedudukan dan peranan sektor publik.
Pemerintah melakukan perombakan peraturan
keuangan negara dengan mengganti seluruh peraturan yang lama dan pada tahun
tersebut bersama dengan DPR mengeluarkan satu paket peraturan
perundang-undangan bidang keuangan yang terdiri dari :
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan
negara.
3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam anggaran pemerintah terdapat
konsep penganggaran pemerintah, di Indonesia dikenal tiga pendeketan
system penganggaran (3 pilar penganggaran).
Tiga pendekatan sistem penganggaran :
a. Pengaanggaran Terpadu
Penganggaran terpadu
mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan K/L
untuk menghasilkan dokumen RKA-K/L dengan klasifikasi menurut organisasi,
fungsi, kegiatan, dan jenis belanja.
Tujuan Penganggaran
Terpadu:
·
Tidak terjadi duplikasi dalam
penyediaan dana K/L
·
Mewujudkan satker sebagai
satu-satunya entitas akuntansi
·
Adanya akun standar, sehingga
duplikasi dapat dihindari
b. Penganggaran Berbasis Kinerja
Penganggaran berbasis kinerja merupakan sebuah
pendekatan dalam sistem penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara
pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam
pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Ciri utama penganggaran berbasis
kinerja adalah anggaran yang disusun dengan memperhatikan keterkaitan antara
pendanaan (input), keluaran (output), dan hasil yang
diharapkan (outcomes) sehingga dapat memberikan informasi tentang
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan setiap kegiatan. Penerapan
penganggaran berbasis kinerja diharapkan diharapkan dapat memberikan informasi
kinerja atas pelaksanaan suatu program/kegiatan pada suatu Kementerian/Lembaga
serta dampak atau hasilnya yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
c. Pendekatan Pengeluaran Jangka Menengah
Dasar pendekatan ini adalah KEBIJAKAN, yang berimplikasi
pada anggaran selama lebih dari 1 tahun anggaran. Maka, pemerintah akan membuat
prakiraan maju anggaran sampai 3 tahun ke depan. Prakiraan itu akan menjadi
baseline yang akan menjadi patokan awal penyusunan anggaran tahun bersangkutan.
Nah, setiap akan memasuki tahun tertentu, maka wajiblah dilakukan penyesuaian
base line. Hal ini wajar mengingat fluktuasi kondisi ekonomi dan non-ekonomi
yang terjadi di negara kita.
Tujuan dan Manfaat Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah dan Penganggaran Berbasis Kinerja
Tujuan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah :
·
Untuk
mencapai keberlangsungan fiskal.
·
Sebagai
wahana untuk mengubah kebijakan, program dan kegiatan dari waktu,
mengalokasikan sumber daya dan menertapkan dengan lebih baik proiritas dan
sasaran penting pemerintah.
Manfaat Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah :
·
Meningkatnya
kepastian dan otonomi untuk pengelolaan anggaran dan dengan demikian meningkatkan
kinerja Kementerian/Sektoral.
·
Meningkatkan
kinerja, efisiensi dan efektivitas pemerintah dari waktu ke waktu.
Tujuan Penganggaran Berbasis Kinerja :
·
Agar
institusi pemerintah bertanggung jawab atas pemberian layanan dan jasa tertentu
(outputs) guna mencapai tujuan yang
disepakati (outcomes) dan tidak hanya
terfokus pada Dana Alokasi Kas yang masuk (input).
·
Memastikan
tanggung jawab, akuntabilitas dan
transparasnsi dalam alikasi dan utilisasi sumber daya.
Manfaat Penganggaran Berbasis Kinerja :
·
Alat pengukur
hasil dari penggunaan anggaran.
·
Mendorong
pemimpin berakuntabilitas yang transparan dan objektif kepada publik.
·
Meningkatkan
efisiensi dan efektifitas layanan jasa publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar