Selasa, 10 Desember 2013

Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara dan Tiga Pilar Penganggaran di Indonesia


Latar Belakang Adanya Reformasi di Bidang Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia

Sebelum terjadi reformasi, penerapan akuntansi pada pemerintah masih menerapkan pembukuan tunggal yang mana dalam pencatatan ini hanya dilakukan satu kali, akibatnya pemerintah tidak memiliki catatan tentang utang dan piutang negara, apalagi aktiva tetap negara dan ekuitas yang dimiliki. Akibatnya pemerintah tidak pernah menampilkan neraca sebagai salah satu bentuk laporan keuangan yang umum dikenal guna menggambarkan kondisi keuanga pemerintah. Selain itu basis akuntansi yang digunakan masih berbasis kas.
Berdasarkan hal tersebut pemerintah merasa perlu untuk berubah dalam mempertanggung jawabankan semua pelayanannya, apalagi dalam sistem pemerintahan dikenal sebutan Kedaulatan Rakyat atau Demokrasi. Maka pada tahun 1998 munculah keinginan untuk melakukan reformasi untuk mengembalikan kedudukan dan peranan sektor publik.
Pemerintah melakukan perombakan peraturan keuangan negara dengan mengganti seluruh peraturan yang lama dan pada tahun tersebut bersama dengan DPR mengeluarkan satu paket peraturan perundang-undangan bidang keuangan yang terdiri dari :
1.      UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
2.      UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
3.      UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam anggaran pemerintah terdapat  konsep penganggaran pemerintah, di Indonesia dikenal tiga pendeketan system penganggaran (3 pilar penganggaran).

Tiga pendekatan sistem penganggaran :
a.     Pengaanggaran Terpadu
Penganggaran terpadu mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan K/L untuk menghasilkan dokumen RKA-K/L dengan klasifikasi menurut organisasi, fungsi, kegiatan, dan jenis belanja. 
Tujuan Penganggaran Terpadu:
·           Tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana K/L
·           Mewujudkan satker sebagai satu-satunya entitas akuntansi
·           Adanya akun standar, sehingga duplikasi dapat dihindari

b.    Penganggaran Berbasis Kinerja
Penganggaran berbasis kinerja merupakan sebuah pendekatan dalam sistem penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.  Ciri utama penganggaran berbasis kinerja adalah anggaran yang disusun dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan (input), keluaran (output), dan hasil yang diharapkan (outcomes) sehingga dapat memberikan informasi tentang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan setiap kegiatan.  Penerapan penganggaran berbasis kinerja diharapkan diharapkan dapat memberikan informasi kinerja atas pelaksanaan suatu program/kegiatan pada suatu Kementerian/Lembaga serta dampak atau hasilnya yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

c.     Pendekatan Pengeluaran Jangka Menengah
Dasar pendekatan ini adalah KEBIJAKAN, yang berimplikasi pada anggaran selama lebih dari 1 tahun anggaran. Maka, pemerintah akan membuat prakiraan maju anggaran sampai 3 tahun ke depan. Prakiraan itu akan menjadi baseline yang akan menjadi patokan awal penyusunan anggaran tahun bersangkutan. Nah, setiap akan memasuki tahun tertentu, maka wajiblah dilakukan penyesuaian base line. Hal ini wajar mengingat fluktuasi kondisi ekonomi dan non-ekonomi yang terjadi di negara kita. 

Tujuan dan Manfaat Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah dan Penganggaran Berbasis Kinerja

Tujuan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah :
·         Untuk mencapai keberlangsungan fiskal.
·         Sebagai wahana untuk mengubah kebijakan, program dan kegiatan dari waktu, mengalokasikan sumber daya dan menertapkan dengan lebih baik proiritas dan sasaran penting pemerintah.

Manfaat Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah :
·         Meningkatnya kepastian dan otonomi untuk pengelolaan anggaran dan dengan demikian meningkatkan kinerja Kementerian/Sektoral.
·         Meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas pemerintah dari waktu ke waktu.

Tujuan Penganggaran Berbasis Kinerja :
·         Agar institusi pemerintah bertanggung jawab atas pemberian layanan dan jasa tertentu (outputs) guna mencapai tujuan yang disepakati (outcomes) dan tidak hanya terfokus pada Dana Alokasi Kas yang masuk (input).
·         Memastikan tanggung  jawab, akuntabilitas dan transparasnsi dalam alikasi dan utilisasi sumber daya.

Manfaat Penganggaran Berbasis Kinerja :
·         Alat pengukur hasil dari penggunaan anggaran.
·         Mendorong pemimpin berakuntabilitas yang transparan dan objektif kepada publik.
·         Meningkatkan efisiensi dan efektifitas layanan jasa publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar