I.
Pendahuluan
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan pedoman yang harus diacu dalam penyusunan
laporan keuangan pada sektor privat. SAK disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI). Adapun laporan yang terdapat didalam SAK, yaitu Neraca, Laporan Laba
Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan
Keuangan. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) merupakan pedoman untuk menyusun
laporan keuangan pemerintah baik pusat maupun daerah. SAP disusun oleh Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang tertuang didalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Adapun
laporan keuangan yang terdapat didalam SAP, yaitu Neraca, Laporan Realisasi
Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
II. Akun-akun dalam Laporan Laba Rugi
berdasarkan SAK
Laporan laba rugi merupakan ikhtisar pengaruh-pengaruh
finansial dari usaha-usaha perusahaan yang menguntungkan atau merugikan selama
jangka waktu tertentu. Laporan perhitungan rugi-laba menyajikan informasi yang
berguna untuk :
a. Menilai keberhasilan operasi perusahaan dan efisiensi
manajemen dalam mengelola perusahaan.
b. Membuat estimasi / taksiran laba di masa yang akan
datang.
c. Menilai rentabilitas dan profitabilitas dari modal
yang ditanam oleh para pemilik di dalam perusahaan.
Unsur-unsur yang terdapat didalam Laporan Laba Rugi
terdiri atas:
1.
Pendapatan
2.
Beban
3.
Laba/rugi
Format
Laporan Laba Rugi disajikan dalam tabel di bawah ini.
Selanjutnya
akan diuraikan penjelasan dari masing-masing Laporan Laba Rugi di atas.
1.
Pendapatan
Pendapatan
adalah peningkatan jumlah aktiva yang timbul sebagai hasil dari kegiatan
operasional. Saldo normal pendapatan berada pada sisi Kredit (K). Pendapatan
akan bertambah jika terjadi penjualan pada perusahaan dagang atau pendapatan
jasa pada perusahaan jasa.
Jurnal Umum untuk mencatat pendapatan :
PT.Maju
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas di Bank
|
|
xxx
|
|
|
Pendapatan ....
|
|
|
xxx
|
2. Beban
Beban
merupakan penurunan jumlah aktiva yang timbul sebagai hasil dari kegiatan
opersional. Saldo normal beban berada pada sisi Debit (D). Adapun contoh beban
yang dibayar oleh perusahaan adalah seperti beban gaji, beban administrasi,
beban air dan listrik, beban telepon, dll.
Jurnal Umum untuk mencatat beban :
PT.Maju
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Beban..............
|
|
xxx
|
|
|
Kas di Bank
|
|
|
xxx
|
3.
Laba/Rugi
Laba/rugi
adalah kenaikan/penurunan modal yang berasal dari transaksi atau kejadian lain
yang mempengaruhi perusahaan selama suatu periode. Laba akan terjadi apabila
jumlah pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan lebih besar daripada jumlah
beban yang dikeluarkan selama suatu periode tertentu. Sedangkan rugi akan
terjadi apabila beban yang dibayar oleh perusahaan melebihi dari jumlah
pendapatan yang diterima oleh perusahaan tersebut selama suatu periode
tertentu. Laba akan menaikkan modal perusahaan, sedangkan rugi akan menurunkan
modal perusahaan.
III. Akun-akun dalam Laporan Realisasi
Anggaran berdasarkan SAP
Menurut PP Nomor 24
Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Laporan Realisasi Anggaran
(LRA) menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi
yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah yang
menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu
periode pelaporan. Unsur-unsur yang terdapat didalam Laporan Realisasi Anggaran
terdiri tas :
1.
Pendapatan
2.
Belanja
3.
Transfer
4.
Pembiayaan
5.
Surplus/Defisit
6.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran
(SILPA/SIKPA)
Format
Laporan Realisasi Anggaran untuk Pemerintah Kabupaten/Kota disajikan dalam
tabel di bawah ini.
PEMERINTAH
KABUPATEN/KOTA
LAPORAN
REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
UNTUK TAHUN YANG
BERAKHIR SAMPAI DENGAN
31 DESEMBER 20X1
dan 20X0
(dalam Rupiah)
No
|
URAIAN
|
Anggaran 20X1
|
Realisasi
20X1
|
(%)
|
Realisasi
20X0
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
|
PENDAPATAN
PENDAPATAN
ASLI DAERAH
Pendapatan
Pajak Daerah
Pendapatan
Retribusi Daerah
Pendapatan
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Lain-lain PAD
yang sah
Jumlah
Pendapatan Asli Daerah (3 s/d 6)
PENDAPAPATAN
TRANSFER
TRANSFER
PEMERINTAH PUSAT-DANA PERIMBANGAN
Dana Bagi
Hasil Pajak
Dana Bagi
Hasil Sumber Daya Alam
Dana Alokasi
Umum
Dana Alokasi
Khusus
Jumlah
Pendapatan Transfer Dana Perimbangan (11 s/d 14)
TRANSFER
PEMERINTAH PUSAT – LAINNYA
Dana Otonomi
Khusus
Dana
Penyesuaian
Jumlah Pendapatan
Transfer Pemerintah Pusat–Lainnya (18s/d19)
TRANSFER
PEMERINTAH PROVINSI
Pendapatan
Bagi Hasil Pajak
Pendapatan
Bagi Hasil Lainnya
Jumlah
Transfer Pemerintah Provinsi (23 s/d 24)
Total
Pendapatan Transfer (15 + 20 + 25)
LAIN-LAIN
PENDAPATAN YANG SAH
Pendapatan
Hibah
Pendapatan
Dana Darurat
Pendapatan
Lainnya
Jumlah
Lain-lain Pendapatan yang Sah (29 s/d 31)
JUMLAH PENDAPATAN (7+26+32)
BELANJA
BELANJA
OPERASI
Belanja
Pegawai
Belanja Barang
Bunga
Subsidi
Hibah
Bantuan Sosial
Jumlah Belanja
Operasi (37 s/d 42)
BELANJA MODAL
Belanja Tanah
Belanja
Peralatan dan Mesin
Belanja Gedung
dan Bangunan
Belanja Jalan,
Irigasi dan Jaringan
Belanja Aset
Tetap Lainnya
Belanja Aset
Lainnya
Jumlah Belanja
Modal (46 s/d 51)
BELANJA TAK
TERDUGA
Belanja Tak
Terduga
Jumlah Belanja
Tak Terduga (55 s/d 55)
JUMLAH BELANJA (43 + 52 + 56)
TRANSFER
TRANSFER/BAGI
HASIL KE DESA
Bagi Hasil
Pajak
Bagi Hasil
Retribusi
Bagi Hasil
Pendapatan Lainnya
JUMLAH TRANSFER/BAGI HASIL KE DESA (61 s/d 63)
SURPLUS/DEFISIT (33 -64)
PEMBIAYAAN
PENERIMAAN
PEMBIAYAAN
Penggunaan
SiLPA
Pencairan Dana
Cadangan
Hasil
Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Pinjaman Dalam
Negeri – Pemerintah Pusat
Pinjaman Dalam
Negeri – Pemerintah Daerah Lainnya
Pinjaman Dalam
Negeri – Lembaga Keuangan Bank
Pinjaman Dalam
Negeri – Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pinjaman Dalam
Negeri – Obligasi
Pinjaman Dalam
Negeri – Lainnya
Penerimaan
Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara
Penerimaan
Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah
Penerimaan
Kembali Pinjaman kpd Pemerintah Daerah Lainnya
Jumlah
Penerimaan (70 s/d 81)
PENGELUARAN
PEMBIAYAAN
Pembentukan
Dana Cadangan
Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah
Pembayaran
Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Pemerintah Pusat
Pembayaran
Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Pemerintah Daerah Lainnya
Pembayaran
Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Lembaga Keuangan Bank
Pembayaran
Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pembayaran
Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Obligasi
Pembayaran
Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Lainnya
Pemberian
Pinjaman kepada Perusahaan Negara
Pemberiaan
Pokok Pinjaman kepada Perusahaan Daerah
Pemberiaan
Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya
Jumlah
Pengeluaran (85 s/d 95)
PEMBIAYAAN NETO (82 -96)
Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran (66 + 97)
|
|
|
|
|
Selanjutnya
akan diuraikan penjelasan dari masing-masing LRA di atas.
1.
Pendapatan
Pendapatan merupakan
penerimaan oleh Bendahara Umum Negera (BUN)/Bendahara Umum Daerah (BUD) atau
oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode
tahun anggaran yang bersangkutan yang
menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Saldo normal pendapatan berada di sisi kredit (K). Pendapatan Daerah berasal
dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang
Sah.
a. Pendapatan
Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah
(PAD) merupakan pendapatan yang dihasilkan dari daerah itu sendiri, terdiri
dari:
1)
Pendapatan Pajak Daerah
2)
Pendapatan Retribusi Daerah
3)
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang
Dipisahkan
4)
Lain-lain PAD
b. Pendapatan
Transfer
Pendapatan Transfer
merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti
Pemerintah Pusat atau daerah otonomi lain dalam rangka perimbangan keuangan.
Transfer dari Daerah Otonom lainnya antara lain seperti Bagi Hasil dari
Pemerintah Provinsi ke Kabupaten/Kota untuk Pajak Bahan Bakar, Pajak Kendaraan
Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan.
c. Lain-lain
Pendapatan yang sah
Lain-lain Pendapatan
yang sah adalah pendapatan lainnya selain yang disebutkan di atas, yang
diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan seperti Hibah dan Dana
Darurat.
Terkait dengan akuntansi pendapatan,
pada umumnya terdapat dua sistem penerimaan :
a.
Wajib Bayar/masyarakat langsung menyetor
ke rekening Kas Umum Daerah
Jurnal Umum untuk
mencatat realisasi penerimaan pendapatan oleh BUD :
BUD Kabupaten Karya
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas di Kas Daerah
|
|
xxx
|
|
|
Pendapatan ....
|
|
|
xxx
|
Jurnal Umum untuk
mencatat realisasi penerimaan pendapatan oleh SKPD :
Dinas Pariwisata Kabupaten
Karya
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Utang kepada BUD
|
|
xxx
|
|
|
Pendapatan.............
|
|
|
xxx
|
b.
Wajib bayar/masyarakat menyetor ke
Bendahara Penerimaan SKPD, selanjutnya Bendahara Penerimaan SKPD tersebut
menyetor ke rekening Kas Umum Daerah.
Dengan menggunakan
basis kas sesuai dengan PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
pendapatan diakui pada saat diterima pada rekening Kas Umum Daerah. Oleh karena
itu, pada saat uang diterima oleh Bendahara Penerimaan SKPD, jumlah tersebut
belum diakui sebagai pendapatan daerah, pendapatannya baru diakui setelah
disetor ke rekening Kas Umum Daerah. Dengan demikian apabila terdapat
pendapatan yang dipungut oleh/disetor kepada Bendahara Penerimaan SKPD belum
diakui sebagai pendapatan. Uang tersebut diperlakukan sebagai pendapatan yang
ditangguhkan.
Jurnal pada saat Penerimaan Kas oleh Bendahara Penerimaan SKPD :
Dinas Pariwisata Kabupaten Karya
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas Bendahara Penerimaan
|
|
xxx
|
|
|
Pendapatan yang Ditangguhkan
|
|
|
xxx
|
Jurnal pada saat Penyetoran kas oleh SKPD kepada BUD
Dinas Pariwisata Kabupaten Karya
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Utang kepada BUD
|
|
xxx
|
|
|
Pendapatan .............
|
|
|
xxx
|
Pencatatan pada BUD
Penerimaan Kas pada SKPD : Tidak ada jurnal
Penerimaan Setoran Kas dari SKPD
BUD Kabupaten Karya
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas di Kas Daerah
|
|
xxx
|
|
|
Pendapatan....
|
|
|
xxx
|
2.
Belanja
Belanja merupakan
pengeluaran oleh BUN/BUD yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode
tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali
oleh pemerintah. Saldo normal belanja berada di sisi Debit (D). Belanja kan
bertambah saat adanya pengeluaran oleh pemerintah. Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada
periode pengeluaran belanja akan
mengurangi belanja. Berdasarkan karakternya belanja dikelompokkan menjadi
Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga.
a.
Belanja Operasi
Belanja Operasi adalah
pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah yang mempunyai
manfaat jangka pendek. Belanja Operasi antara lain meliputi belanja pegawai,
belanja barang non investasi, pembayaran bunga hutang, subsidi, hibah, bantuan
sosial, dan belanja operasional lainnya.
b.
Belanja modal
Belanja Modal adalah
pengeluaran anggaran untuk aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat
lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal antara lain belanja modal
untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan,
irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan aset tidak berwujud.
c.
Belanja Tak Terduga
Belanja Tak Terduga
adalah pengeluaran anggaran untuk sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan
berulang seperti penanggulangan bencana alam, bantuan sosial, dan pengeluaran
tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
kewenangan pemerintah daerah.
Jurnal pada saat mencatat belanja oleh Bendahara
Umum Daerah :
BUD Kabupaten Karya
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Belanja ..............
|
|
xxx
|
|
|
Kas di Kas Daerah
|
|
|
xxx
|
3.
Transfer
Transfer adalah pengeluaran
uang
dari
suatu
entitas
pelaporan
kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi
hasil. Saldo normal transfer berada di sisi Debit (D). Menurut PSAP Nomor 02,
pengeluaran ini disajikan dalam kelompok pengeluaran belanja, tetapi
pengeluaran transfer bukan termasuk pengeluaran belanja.
Jurnal pada saat mencatat transfer oleh Bendahara
Umum Daerah :
BUD Kabupaten Karya
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Bagi Hasil ..............
|
|
xxx
|
|
|
Kas di Kas Daerah
|
|
|
xxx
|
4.
Pembiayaan
(financing)
Pembiayaan adalah seluruh transaksi
keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar
atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama
dimaksudkan untuk menutup defisit dan/atau memanfaatlan surplus anggaran.
Pembiayaan terdiri atas dua macam, yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran
pembiayaan.
a.
Penerimaan pembiayaan
Penerimaan
pembiayaan adalah transaksi penerimaan pemerintah yang perlu dibayar kembali,
antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil investasi.
Jurnal pada saat mencatat penerimaan pembiayaan oleh
Bendahara Umum Daerah :
BUD Kabupaten Karya
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas di Kas
Daerah
|
|
xxx
|
|
|
Penerimaan Pinjaman Daerah
|
|
|
xxx
|
b.
Pengeluaran pembiayaan
Pengeluaran
pembiayaan adalah pengeluaran pemerintah yang akan diterima kembali, antara
lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman
kepada entitas lain, dan penyertaan modal pemerintah.
BUD Kabupaten Karya
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Penyertaan
Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
|
|
xxx
|
|
|
Kas di Kas Daerah
|
|
|
xxx
|
5.
Surplus/Defisit
Surplus
merupakan kondisi dimana terdapat selisih lebih antara pendapatan dan belanja
selama satu periode pelaporan, sedangkan defisit merupakan selisih kurang
antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
6.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
SILPA merupakan Selisih Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran antara
realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD selama satu periode pelaporan.
Sumber :
a.
Standar Akuntansi Pemerintah PP Nomor 24
tahun 2005
b.
Standar Akuntansi Keuangan
c.
Modul akuntansi pemerintah POLBAN
d.
Akuntansi Keuangan Pemerintah Pusat dan
Daerah, Prof. Dr. Ghozali, Imam dkk